Anda Bertanya Ustadz Menjawab – Hukum Semir Rambut ?

Assalamualaikum wr.wb

Ustadz, Apa Hukumnya Menyemir Rambut ? Syukron.

Wa’alaikummsalam wr.wb.
Hukum mewarnai rambut dapat diperinci sebagai berikut:
Bagi laki-laki harom mewarnai rambut (SEMIR) dengan warna hitam kecuali dalam peperangan menghadapi kaum kafir dengan tujuan agar terlihat gagah sehingga dapat menggentarkan musuh. Rasullulah SAW Bersabda:


يكون قوم يخضبون فى اخره الزمان بالسواد كمواصل الحمام لايرحون رائحة الجنة (رواه ابوداود)


Artinya: Kelak ada kaum yang mewarnai rambutnya dengan warna hitam sebagaimana tembolok burung darah, Mereka kelak tidak merasakan bau surga. (H.R. Abu Daud).

Adapun mewarnai rambut dengan warna kuning/merah hukumnya sunnah apabila rambut sudah memutih, baik rambut kepala atau rambut jenggot. Ini bertujuan agar tidak menyamai kaum yahudi dan nasrani yang tidak mewarnai rambutnya dengan warna merah dan kuning.Nabi Muhammad SAW sangat menekankan untuk tampil beda dengan kaum yahudi dan nasrani.

Dalam sebuah Hadist dinyatakan: “Hai para kaum Anshor Semirlah ubanmu dengan warna merah atau kuning dan jangan kalian menyamai orang ahlikitab (Yahudi dan Nasrani)” ( H.R Ahmad)
Menurut pendapat Imam Romli salah seorang ulama dari mazhab imam Syafi’I bagi perempuan hukum memakai warna rambut hitam diperbolehkan bagi istri yang dapat izin dari suaminya agar tampak menarik di hadapan suaminya.

Lihat DI Kitab  :Al-MajmuSyarahMuhazzab Hal: 358-359 Juz 1
                                :AsnalMathalibSyarahRaudatulthalib Hal: 155 Juz 1
                                :I’anatutthalibin Hal: 339 Juz 11

Bagi Sahabat Alhijrah Yang Ingin Bertanya, Silahkan Kirimkan Pertanyaan Sahabat Ke Email Kami Yaitu officialalhijrah@gmail.com dan InsyaAllah Akan Kami Jawab di sesi berikutnya.

0 komentar